Fenomena poligami bukanlah fenomena baru di Indonesia,
bahkan acapkali terjadi bak rutinitas tahunan, terutama dari kalangan artis
atau ustadz seleb.
Dampaknya adalah tercemarnya syariat poligami itu sendiri
yang dalam agama (baca: Islam) jelas-jelas legal. Banyak kalangan yang
menstigma bahwa praktik poligami adalah biang dari kerusakan rumah tangga.
Tentu saja anggapan tersebut tidak benar.
Oleh sebab itulah, dalam tulisan ini saya ingin menjelaskan
apa dan bagaimana sebenarnya syariat poligami dalam Islam. Juga, apa dan
bagaimana seharusnya tindakan yang mesti dilakukan pemerintah. Hal itu, karena
menurut hemat saya, ada dua alasan utama mengenai fenomena poligami yang sering
berakhir negatif: 1) ketidakpahaman pelaku poligami itu sendiri terhadap esensi
syariat poligami, dan 2) minimnya kontribusi dan peran serta andil pemerintah
di dalamnya. Benar dalam hukum yang berlaku di Indonesia sudah ada aturan
tentang perkawinan, termasuk tentang poligami, hanya saja sifatnya masih
parsial dan tidak tegas.
Pertama, asas perkawinan dalam Islam adalah monogami
sebagaimana termaktub dalam al-Quran (QS. [4]: 3), senada dengan undang-undang
yang berlaku di Indonesia (Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974).
Menurut mayoritas ulama, hukum perkawinan dalam Islam adalah
mubah tersebab kata perintah dalam QS. [4]: 3 menunjukkan arti ibahah
berdasarkan beberapa indikasi yang ada. Hingga hukum nikah sama halnya dengan
hukun makan dan minum. Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama di atas adalah
pendapat mazhab Zhahiri yang menyatakan wajib berdasarkan tekstual ayat. Namum
demikian, pendapat ini amat lemah dan syadz sehingga tidak bisa dijadikan
pijakan hukum.
Dengan demikian, hukum poligami juga mubah bagi orang yang
mampu berbuat adil. Adil dimaksud dalam poligami adalah dalam masalah sandang,
papan, dan pangan serta waktu gilir bukan dalam aspek perasaan. Dalam soal
cinta tidak disyaratkan harus adil tersebab cinta adalah suatu yang abstrak
yang tidak bisa dikendalikan. Jika harus adil dalam masalah perasaan, maka itu
berarti taklîf alâ mâ lâ yuthâq (taklif di luar kemampuan) yang mana hal
semacam itu mustahil dalam agama.
Selanjutnya, karena hukum poligami itu mubah maka pelaksanaannya
harus dimotivasi kemaslahatan bukan hawa nafsu. Karena tidak bisa memiliki
keturunan, misalnya. Selain itu, di antara tujuan pernikahan disyariatkan
adalah untuk melestarikan keturunan. Dalam konsep maqâshid asy-syarî’ah,
memproduksi keturunan (hifzh al-nasl) merupakan salah satu tujuan primer
(al-maqâshid al-dharuriyah) dalam Islam.
Kemudian juga, karena hukum poligami itu mubah maka dalam
praktiknya harus terbebas dari mudharrat dengan menjaga perasaan anak-istri.
Jika istri tidak rida maka haram hukumnya berpoligami. Tidak menyakiti perasaan
istri itu wajib, sedangkan poligami hanya mubah. Dalam kaidah ushuliyah, yang
wajib tetap mesti didahulukan mengenyampingkan yang mubah. Lho, kan istri wajib
taat kepada suami? Jika suami minta ijin berpoligami harus dikaish ijin dong,
meski harus menahan luka dihati, jika
tidak berarti nuzuz?!
Sering kali alasan itu yang dipakai oleh suami yang ingin
berpoligami, terutama bagi yang pemahaman agamanya masih ‘amatir’.
Kedua, Solusi dari polemik poligami ini ada di tangan
pemerintah. Sudah banyak kasus poligami (yang tidak dijalankan sesuai prosedur
syarak) di Indonesia yang membawa kemudharratan kepada perempuan dan juga anak.
Semestinya pemerintah membuat aturan tegas dan universal mengenai poligami demi
kemaslahatan perempuan. Sementara yang ada dalam undang-undang yang berlaku
adalah hanya sebatas anjuran yang tidak memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Misalnya dengan melarang praktik poligami bagi semua rakyat Indonesia yang
tidak memenuhi persyaratan melakukannya. Jika melanggar maka akan ditakzir.
Dengan di penjara menimal 2 tahun, misalnya.
Lho, bukannya mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah
swt tidak boleh, bahkan bisa-bisa murtad? Juga, syariat tidak membatasi dengan
syarat-syarat tertentu, bahkan tidak harus ijin istri, kok? Biasanya ini yang
dijadikan alasan oleh sebagian kalangan untuk menolak wacana pelarangan dan
pembatasan praktik poligami di Indonesia (meski kenyataannya banyak
mudarratnya). Jika hal itu diterapkan berarti pemerintah menyalahi syariat
sehingga tidak wajib taat!
Tentu saja klaim semacam di atas tidak tepat. Pertama, hukum
poligami itu hanya mubah. Perkara mubah dalam menjalankannya mesti seleras
dengan maslahat.
Kedua, pemerintah wajib membuat aturan yang mengandung maslahat
bagi rakyat. Dalam kasus ini, maslahatnya jelas. Bagitu pun dengan mudarratnya.
Banyak pelaku poligami yang melenceng dari tujuan awal poligami dilegalkan.
Keputusan pemerintah macam ini sama halnya dengan keputusan yang pernah diambil
Sayidina Umar mengenai talak tiga dalam satu majlis yang berbeda dengan
keputusan Nabi swa dan Sayidina Abu Bakar sebelumnya, hal itu tak lain adalah
demi kemaslahatan (Wahbah Zuahili, al-fiqh al-islâmi).
Ketiga, dalil yang spesifik harus mendapat ijin istri memang
tidak ada, tetapi dalil umum amat banyak sekali. Misalnya hadis, lâ dharara wa
lâ dhirara. Dalil ini sudah cukup tidak perlu dalil yang spesifik. Jika dalil
umum ada, tidak perlu mencari dalil khusus, begitu kata Syekh Ramadan al-Buthi.
Keempat, pelarangan total dan pembatasan bukan berarti
menghilangkan sama sekali hukum mubah poligami. Tidak. Hanya dibekukan untuk
sementara. Jika suatu hari nanti yang lebih maslahat poligami dilegalkan maka
bisa jadi pemerintah mesti membuat aturan wajib berpoligami.
Maka, dengan berlandaskan kepada maslahat, keputusan
pemerintah itu sama sekali tidak menyalahi syariat hingga setiap rakyat muslim
mesti taat. Jika berpoligami tanpa mengikuti aturan legal yang ada berarti dia
melakukan maksiat (maksiat karena tidak taat pemerintah bukan karena nikahnya
tidak sah). Oleh karena itu, pemerintah dalam kasus ini harus tegas dan berani
demi kemaslahatan rakyat.

Komentar
Posting Komentar