Fenomena poligami bukanlah fenomena baru di Indonesia, bahkan acapkali terjadi bak rutinitas tahunan, terutama dari kalangan artis atau ustadz seleb.

Dampaknya adalah tercemarnya syariat poligami itu sendiri yang dalam agama (baca: Islam) jelas-jelas legal. Banyak kalangan yang menstigma bahwa praktik poligami adalah biang dari kerusakan rumah tangga. Tentu saja anggapan tersebut tidak benar.

Oleh sebab itulah, dalam tulisan ini saya ingin menjelaskan apa dan bagaimana sebenarnya syariat poligami dalam Islam. Juga, apa dan bagaimana seharusnya tindakan yang mesti dilakukan pemerintah. Hal itu, karena menurut hemat saya, ada dua alasan utama mengenai fenomena poligami yang sering berakhir negatif: 1) ketidakpahaman pelaku poligami itu sendiri terhadap esensi syariat poligami, dan 2) minimnya kontribusi dan peran serta andil pemerintah di dalamnya. Benar dalam hukum yang berlaku di Indonesia sudah ada aturan tentang perkawinan, termasuk tentang poligami, hanya saja sifatnya masih parsial dan tidak tegas.
Pertama, asas perkawinan dalam Islam adalah monogami sebagaimana termaktub dalam al-Quran (QS. [4]: 3), senada dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia (Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974).
Menurut mayoritas ulama, hukum perkawinan dalam Islam adalah mubah tersebab kata perintah dalam QS. [4]: 3 menunjukkan arti ibahah berdasarkan beberapa indikasi yang ada. Hingga hukum nikah sama halnya dengan hukun makan dan minum. Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama di atas adalah pendapat mazhab Zhahiri yang menyatakan wajib berdasarkan tekstual ayat. Namum demikian, pendapat ini amat lemah dan syadz sehingga tidak bisa dijadikan pijakan hukum.
Dengan demikian, hukum poligami juga mubah bagi orang yang mampu berbuat adil. Adil dimaksud dalam poligami adalah dalam masalah sandang, papan, dan pangan serta waktu gilir bukan dalam aspek perasaan. Dalam soal cinta tidak disyaratkan harus adil tersebab cinta adalah suatu yang abstrak yang tidak bisa dikendalikan. Jika harus adil dalam masalah perasaan, maka itu berarti taklîf alâ mâ lâ yuthâq (taklif di luar kemampuan) yang mana hal semacam itu mustahil dalam agama.
Selanjutnya, karena hukum poligami itu mubah maka pelaksanaannya harus dimotivasi kemaslahatan bukan hawa nafsu. Karena tidak bisa memiliki keturunan, misalnya. Selain itu, di antara tujuan pernikahan disyariatkan adalah untuk melestarikan keturunan. Dalam konsep maqâshid asy-syarî’ah, memproduksi keturunan (hifzh al-nasl) merupakan salah satu tujuan primer (al-maqâshid al-dharuriyah) dalam Islam. 
Kemudian juga, karena hukum poligami itu mubah maka dalam praktiknya harus terbebas dari mudharrat dengan menjaga perasaan anak-istri. Jika istri tidak rida maka haram hukumnya berpoligami. Tidak menyakiti perasaan istri itu wajib, sedangkan poligami hanya mubah. Dalam kaidah ushuliyah, yang wajib tetap mesti didahulukan mengenyampingkan yang mubah. Lho, kan istri wajib taat kepada suami? Jika suami minta ijin berpoligami harus dikaish ijin dong, meski harus menahan luka dihati,  jika tidak berarti nuzuz?!
Sering kali alasan itu yang dipakai oleh suami yang ingin berpoligami, terutama bagi yang pemahaman agamanya masih ‘amatir’.
Kedua, Solusi dari polemik poligami ini ada di tangan pemerintah. Sudah banyak kasus poligami (yang tidak dijalankan sesuai prosedur syarak) di Indonesia yang membawa kemudharratan kepada perempuan dan juga anak. Semestinya pemerintah membuat aturan tegas dan universal mengenai poligami demi kemaslahatan perempuan. Sementara yang ada dalam undang-undang yang berlaku adalah hanya sebatas anjuran yang tidak memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Misalnya dengan melarang praktik poligami bagi semua rakyat Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan melakukannya. Jika melanggar maka akan ditakzir. Dengan di penjara menimal 2 tahun, misalnya.
Lho, bukannya mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah swt tidak boleh, bahkan bisa-bisa murtad? Juga, syariat tidak membatasi dengan syarat-syarat tertentu, bahkan tidak harus ijin istri, kok? Biasanya ini yang dijadikan alasan oleh sebagian kalangan untuk menolak wacana pelarangan dan pembatasan praktik poligami di Indonesia (meski kenyataannya banyak mudarratnya). Jika hal itu diterapkan berarti pemerintah menyalahi syariat sehingga tidak wajib taat!
Tentu saja klaim semacam di atas tidak tepat. Pertama, hukum poligami itu hanya mubah. Perkara mubah dalam menjalankannya mesti seleras dengan maslahat.
Kedua, pemerintah wajib membuat aturan yang mengandung maslahat bagi rakyat. Dalam kasus ini, maslahatnya jelas. Bagitu pun dengan mudarratnya. Banyak pelaku poligami yang melenceng dari tujuan awal poligami dilegalkan. Keputusan pemerintah macam ini sama halnya dengan keputusan yang pernah diambil Sayidina Umar mengenai talak tiga dalam satu majlis yang berbeda dengan keputusan Nabi swa dan Sayidina Abu Bakar sebelumnya, hal itu tak lain adalah demi kemaslahatan (Wahbah Zuahili, al-fiqh al-islâmi).
Ketiga, dalil yang spesifik harus mendapat ijin istri memang tidak ada, tetapi dalil umum amat banyak sekali. Misalnya hadis, lâ dharara wa lâ dhirara. Dalil ini sudah cukup tidak perlu dalil yang spesifik. Jika dalil umum ada, tidak perlu mencari dalil khusus, begitu kata Syekh Ramadan al-Buthi.
Keempat, pelarangan total dan pembatasan bukan berarti menghilangkan sama sekali hukum mubah poligami. Tidak. Hanya dibekukan untuk sementara. Jika suatu hari nanti yang lebih maslahat poligami dilegalkan maka bisa jadi pemerintah mesti membuat aturan wajib berpoligami.
Maka, dengan berlandaskan kepada maslahat, keputusan pemerintah itu sama sekali tidak menyalahi syariat hingga setiap rakyat muslim mesti taat. Jika berpoligami tanpa mengikuti aturan legal yang ada berarti dia melakukan maksiat (maksiat karena tidak taat pemerintah bukan karena nikahnya tidak sah). Oleh karena itu, pemerintah dalam kasus ini harus tegas dan berani demi kemaslahatan rakyat.

Komentar

Postingan Populer